Komnas Perempuan Dorong Ketua DPR Segera Mengesahkan RUU PPRT
Menurut Theresia RUU PPRT ini merupakan sebuah upaya dalam mendukung perempuan lainnya di Indonesia terbebas dari kekerasan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Willy melanjutkan tetapi sejauh ini juga belum terealisasi sebagai Ketua Panitia Kerja dirinya sudah tiga kali usulkan kepada pimpinan. Bahkan setiap Badan Musyawarah menyampaikan untuk segera diparipurnakan.
"Pada Bamus disampaikan kepada pimpinan masih tertahan di Ketua DPR itu yang masih menjadi masalah," jelasnya.
Baca juga: Pernah Disiksa Majikan Selama Sembilan Tahun, Ani Minta Disahkannya UU Perlindungan PRT
Menurut Willy bahwa UU 13 Tahun 2003 masih belum bisa melindungi pekerja rumah tangga.
"Urgensi dari Undang-Undang ini adalah Undang-undang 13 Tahun 2003 itu sangat diskriminatif pekerja yang bergerak pada sektor barang dan jasa. Mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga dan sosial itu tidak pernah disebut sebagai pekerja," sambungnya.
Maka dari itu dengan hadirnya RUU PPRT diharapkan bisa berikan jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Maka Undang-Undang ini mencoba memberikan jembatan walaupun sudah ada Kemnaker tapi tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.