Menag Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Bisa Diselesaikan Musyawarah
Menag angkat bicara soal pembubarah ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung yang terjadi pada Minggu (19/2/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, Lampung.
Yaqut menganggap persoalan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah dan telah ada regulasi yang bisa dijadikan pedoman.
Sehingga, menurutnya, pembubaran seperti yang terjadi di GKKD Lampung tidak perlu terjadi.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggungjawab dalam memelihara kerukunan."
"Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Selasa (21/2/2023).
Yaqut pun meminta jika ada permasalahan dalam izin penggunaan tempat ibadah, maka dapat melaporkan kepada Pemerintah Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kepolisian, atau pihak Kemenag.
Baca juga: Polisi soal Kasus Pembubaran Ibadah di Lampung: Bukan Melarang, Tapi Masyarakat Tanyakan Izin
Hal ini perlu dilakukan lantaran pihak-pihak tersebut dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia pun menegaskan izin aktivitas peribadahan telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Adapun pasal 18 PBM mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," kata Yaqut.
Dia pun berharap agar Pemerintah Daerah memfasilitasi jika ada umat beragama yang belum dapat mendirikan ruma ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan.
Yaqut menegaskan hal itu sudah dimandatkan dalam pasal 14 PBM.
Lebih lanjut, dirinya berharap peristiwa pembubaran seperti yang terjadi di GKKD Bandar Lampung tidak terulang.
"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," tegasnya.
PGI Mengecam, Desak Pemerintah Tindak Tegas
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah di GKKD, Bandar Lampung.
Sekretaris PGI, Jacklevyn F. Manuputty meminta agar pemerintah dan aparat menindak tegas dan tidak membiarkan kasus seperti ini.
Jika tidak ditindak tegas, Manuputty menganggap akan mengakibatkan pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput sehingga menyebabkan konfli terbuka.
Baca juga: PSI Minta Polisi Usut Dugaan Larangan Beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud Lampung
Selain itu, Manuputty juga menilai pembubaran tersebut bertentangan dengan Konstitusi dan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul.
"Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama."
"Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama," kata Manuputty dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi PGI.
Lurah: Izin Untuk Keperluan Pilpres 2014
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung Sumarno menyebut izin gedung Gereja Kemah Daud adalah untuk keperluan Pilpres 2014.
Setelah itu, baru digunakan menjadi tempat ibadah.
Lalu dua tahun berselang, tepatnya pada 10 Desember 2016, pihak gereja bernama Naik Siregar membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin.
Salah satunya adanya penolakan dari warga setempat atas penggunaan gedung tersebut sebagai tempat ibadah.
Baca juga: Fakta Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung: Izin Gedung untuk Pilpres 2014, Kemenag Buka Suara
Sumarno juga menyebut dalam poin ketiga surat itu tertulis bahwa gedung tidak akan digunakan sebagai tempat ibadah sebelum memperoleh izin.
Adapun selengkapnya berikut poin-poin surat pernyataan tersebut dikutip dari Tribun Lampung.
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Selain itu, surat pernyataan itu pun juga ditanda tangani oleh Ketua RT, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Siregar, dan beberapa tokoh lain.
Ketua RT: Gelar Ibadah sejak 3 Minggu Lalu
Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung Wawan Kurniawan mengungkapkan, bahwa umat di Gereja Kemah Daud telah menggelar ibadah sejak tiga minggu terakhir.
Hal ini diketahui dirinya dari laporan warga setempat.
Warga yang melapor itu, kata Wawan, menanyakan terkait perizinan tempat ibadah itu.
"Warga ada yang lapor dan menanyakan kepada saya sudah izin belum kegiatan di gereja tersebut," kata Wawan, Senin (20/2/2023).
"Sudah tiga minggu ini ada kegiatan," sambungnya.
Ia pun membeberkan kronologi terkait video yang viral tersebut.
Wawan menjelaskan bahwa dirinya bersama Linmas hingga Lurah telah memberikan imbauan kepada pihak gereja.
Namun, lanjutnya, kedatangannya bersama perangkat tidak digubris oleh pihak gereja.
Ia menyebut para perangkat yang datang tidak dibukakan gerbang gedung tersebut.
"Kami di depan gerbang nggak dibuka-bukain, gerbangnya dikunci," paparnya.
Wawan menegaskan pihaknya tidak akan pernah melarang kegiatan peribadatan jika izinnya memang ada.
Sehingga, dirinya meminta agar pihak gereja segera mengurus surat perizinan pendirian rumah ibadah.
Baca juga: Fakta Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung: Izin Gedung untuk Pilpres 2014, Kemenag Buka Suara
Sebelumnya, pembubaran ibadat di GKKD Bandar Lampung terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video itu diunggah oleh pegiat media sosial Denny Siregar serta Mohamad Guntur Romli.
Dalam video itu, tampak seseorang bertopi dengan memakai baju baru yang disebut Ketua RT setempat masuk ke gereja yang tengah melaksanakan ibadah.
Adapun kejadian tersebut dinarasikan terjadi pada hari ini.
Nampak pula para umat yang tengah menjalani ibadah diminta oleh pria tersebut untuk menghentikan kegiatan.
"Tenang, tenang dulu pak, tenang. Sabar, sabar dulu," ujar salah satu umat.
"Mau tenang gimana?" bentak pria berbaju biru itu.
Adu mulut antara pria berbaju biru dan salah satu umat pun berlanjut hingga akhir video.
Selain itu, dalam narasi yang dituliskan, pria itu disebut tidak mau gedung digunakan untuk tempat ibadah.
"Baru terjadi pagi ini di gedung Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung. Saat sedang berlangsung ibadah, sekerumunan warga yang dipimpin Ketua RT, menerobos gereja dan berusaha membubarkan ibadah dengan alasan tidak mau tempat ini digunakan untuk beribadah," demikian tertulis dalam video tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Riana Mita Ristanti)