Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Bisa Diselesaikan Musyawarah

Menag angkat bicara soal pembubarah ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung yang terjadi pada Minggu (19/2/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menag Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Bisa Diselesaikan Musyawarah
Tangkapan layar video
Kolase video pelarangan ibadah gereja di Kota Bandar Lampung, Lampung, Minggu (19/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, Lampung.

Yaqut menganggap persoalan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah dan telah ada regulasi yang bisa dijadikan pedoman.

Sehingga, menurutnya, pembubaran seperti yang terjadi di GKKD Lampung tidak perlu terjadi.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggungjawab dalam memelihara kerukunan."

"Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Selasa (21/2/2023).

Yaqut pun meminta jika ada permasalahan dalam izin penggunaan tempat ibadah, maka dapat melaporkan kepada Pemerintah Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kepolisian, atau pihak Kemenag.

Baca juga: Polisi soal Kasus Pembubaran Ibadah di Lampung: Bukan Melarang, Tapi Masyarakat Tanyakan Izin 

Hal ini perlu dilakukan lantaran pihak-pihak tersebut dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Ia pun menegaskan izin aktivitas peribadahan telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Adapun pasal 18 PBM mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," kata Yaqut.

Dia pun berharap agar Pemerintah Daerah memfasilitasi jika ada umat beragama yang belum dapat mendirikan ruma ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan.

Yaqut menegaskan hal itu sudah dimandatkan dalam pasal 14 PBM.

Lebih lanjut, dirinya berharap peristiwa pembubaran seperti yang terjadi di GKKD Bandar Lampung tidak terulang.

"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas