Menag Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Bisa Diselesaikan Musyawarah
Menag angkat bicara soal pembubarah ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung yang terjadi pada Minggu (19/2/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
PGI Mengecam, Desak Pemerintah Tindak Tegas
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah di GKKD, Bandar Lampung.
Sekretaris PGI, Jacklevyn F. Manuputty meminta agar pemerintah dan aparat menindak tegas dan tidak membiarkan kasus seperti ini.
Jika tidak ditindak tegas, Manuputty menganggap akan mengakibatkan pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput sehingga menyebabkan konfli terbuka.
Baca juga: PSI Minta Polisi Usut Dugaan Larangan Beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud Lampung
Selain itu, Manuputty juga menilai pembubaran tersebut bertentangan dengan Konstitusi dan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul.
"Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama."
"Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama," kata Manuputty dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi PGI.
Lurah: Izin Untuk Keperluan Pilpres 2014
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung Sumarno menyebut izin gedung Gereja Kemah Daud adalah untuk keperluan Pilpres 2014.
Setelah itu, baru digunakan menjadi tempat ibadah.
Lalu dua tahun berselang, tepatnya pada 10 Desember 2016, pihak gereja bernama Naik Siregar membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin.
Salah satunya adanya penolakan dari warga setempat atas penggunaan gedung tersebut sebagai tempat ibadah.
Baca juga: Fakta Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung: Izin Gedung untuk Pilpres 2014, Kemenag Buka Suara
Sumarno juga menyebut dalam poin ketiga surat itu tertulis bahwa gedung tidak akan digunakan sebagai tempat ibadah sebelum memperoleh izin.
Adapun selengkapnya berikut poin-poin surat pernyataan tersebut dikutip dari Tribun Lampung.