Menag Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Bisa Diselesaikan Musyawarah
Menag angkat bicara soal pembubarah ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung yang terjadi pada Minggu (19/2/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Selain itu, surat pernyataan itu pun juga ditanda tangani oleh Ketua RT, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Siregar, dan beberapa tokoh lain.
Ketua RT: Gelar Ibadah sejak 3 Minggu Lalu
Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung Wawan Kurniawan mengungkapkan, bahwa umat di Gereja Kemah Daud telah menggelar ibadah sejak tiga minggu terakhir.
Hal ini diketahui dirinya dari laporan warga setempat.
Warga yang melapor itu, kata Wawan, menanyakan terkait perizinan tempat ibadah itu.
"Warga ada yang lapor dan menanyakan kepada saya sudah izin belum kegiatan di gereja tersebut," kata Wawan, Senin (20/2/2023).
"Sudah tiga minggu ini ada kegiatan," sambungnya.
Ia pun membeberkan kronologi terkait video yang viral tersebut.
Wawan menjelaskan bahwa dirinya bersama Linmas hingga Lurah telah memberikan imbauan kepada pihak gereja.
Namun, lanjutnya, kedatangannya bersama perangkat tidak digubris oleh pihak gereja.
Ia menyebut para perangkat yang datang tidak dibukakan gerbang gedung tersebut.