Pengakuan Imam Sudrajat Eks Napi Kebakaran Kejagung, Beberkan Kejanggalan Barbuk saat Sidang
Imam Sudrajat membeberkan kejanggalan saat persidangan terkait barang bukti dalam kasus kebakaran lantai 6 gedung Kejagung pada 2020 lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tak hanya itu, Imam juga mempertanyakan asal api yang membakar gedung Kejagung.
Dia menegaskan pekerjaannya untuk memasang wallpaper tidak pernah berkaitan dengan penggunaan api.
"Janggalnya ya itu aja, apinya itu dari mana. Sedangkan pekerjaan kita nggak ada berhubungan dengan api, kelistrikan juga nggak ada," jelasnya.
Lebih lanjut, Imam bersama empat narapidana lainnya mengaku pernah terpikir bahwa penetapan sebagai orang yang bersalah dalam kasus kebakaran Kejagung adalah bentuk skenario rekayasa dari Ferdy Sambo.
Hanya saja, mereka tidak terlalu memikirkannya.
"Pernah (terpikir menjadi korban rekayasa kasus kebakaran Kejagung). Cuma nggak terlalu diambil pusing. Biarin aja," ujarnya.
"Ya udah lah, kalau udah emang gini jalannya, ya udah jalani. Kita melawan pun, kita punya apaan gitu lho," sambung Imam.
Kilas Balik Kasus Kejagung Kebakaran: Ada Isu Penghilangan Berkas Perkara Djoko Tjandra
Sebagai informasi, kebakaran lantai 6 gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.
Bahkan kebakaran tersebut berlangsung selama 11 jam lantaran 130 perseonel pemadam kebakaran yang dikerahkan sulit untuk memadamkan api.
Di sisi lain, spekulasi dari publik pun muncul dari insiden ini lantaran pada saat yang bersamaan tengah berjalan kasus buronnya Djoko Tjandra yang melibatkan mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembina Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Kejagung Kebakaran, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Berkantor di Ragunan
Sehingga, publik berspekulasi bahwa adanya dugaan unsur kesengajaan terkait kebakaran hebat yang menghanguskan lantai 6 gedung Kejagung tersebut.
Adapun spekulasi yang muncul adalah dugaan adanya barang bukti kasus Djoko Tjandra yang sengaja dihilangkan dengan membakar gedung Kejagung itu.
Namun, Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh berkas perkara Djoko Tjandra dipastikan aman.