Pengakuan Imam Sudrajat Eks Napi Kebakaran Kejagung, Beberkan Kejanggalan Barbuk saat Sidang
Imam Sudrajat membeberkan kejanggalan saat persidangan terkait barang bukti dalam kasus kebakaran lantai 6 gedung Kejagung pada 2020 lalu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Eks narapidana kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2020, Imam Sudrajat membeberkan kejanggalan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan terhadap dirinya dan keempat terdakwa lainnya.
Seperti diketahui, kasus kebakaran Kejagung sempat ditangani terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
Pada saat itu, Sambo mengungkapkan kebakaran di lantai enam Gedung Kejagung lantaran kelalaian para kuli bangunan yang merokok di lokasi proyek.
Sehingga, Imam beserta empat kuli bangunan lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Imam pun menganggap banyak kejanggalan yang dilihatnya selama persidangan.
Salah satunya adalah CCTV yang disebut oleh Ferdy Sambo hangus terbakar sehingga tidak bisa digunakan.
Baca juga: Sidang Putusan Para Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Digelar 1 Juli
Menurut Imam, hal ini janggal lantaran bukti CCTV yang hangus tersebut tidak pernah ditampilkan selama persidangan berlangsung.
"Kan Pak Ferdy Sambo sendiri bilang, kalau CCTV hangus, nggak bisa diputar. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti (CCTV) hangus itu nggak pernah ditampilin selama persidangan."
"Itu saya sempat tanya juga ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus kok nggak ditampilin di persidangan. Kalau itu bukti, ya ditampilin dong," tuturnya dikutip dari tayangan YouTube Akuratco, Selasa (21/2/2023).
Kejanggalan lain yang disampaikan Imam adalah soal pernyataan Sambo yang menyebut kebakaran gedung Kejagung akibat rokok dari kuli bangunan.
Namun, menurutnya hal ini janggal karena pada persidangan, barang bukti yang dihadirkan oleh JPU adalah rokok baru.
"Bukti rokok, itu rokok baru semua. Bungkusnya baru, nggak ada cacat," ujarnya sembari tertawa.
Kemudian, barang bukti botol plastik tiner yang dihadirkan pada persidangan dalam kondisi baru.
Padahal, lanjut Imam, barang bukti lain seperti kaleng di lokasi kejadian sampai berkarat lantaran terkena api yang menghanguskan lantai 6 gedung Kejagung tersebut.