Pimpinannya Gugat Batasan Usia, KPK Nilai DPR dan Pemerintah Punya Kewenangan Tentukan Persyaratan
KPK menyampaikan pandangan atas gugatan syarat minimum usia pimpinannya yang termaktub di dalam undang-undang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menyampaikan pandangan atas gugatan syarat minimum usia pimpinannya yang termaktub di dalam undang-undang.
Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pengujian Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK, Selasa (21/2/2023).
Dalam menyampaikan pandangan secara institusi, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin diutus untuk berbicara di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait materi yang digugat yaitu batasan usia pimpinan, Burhanudin menyebut bahwa itu merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Baca juga: Syarat Usia 50 Tahun Pimpinan KPK Dianggap Pemerintah Tak Diskriminatif
Menurutnya, penentuan syarat Pimpinan KPK merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka dari pemerintah dan pembentuk undang-undang, yaitu DPR.
"Syarat usia dan masa jabatan Pimpinan KPK merupakan open legal policy dari pemerintah dan pembentuk undang-undang sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara sebagaimana model kepemimpinan komisi," kata Burhanudin di hadapan Majelis Hakim MK.
Dasar kewenangan yang dicatutnya ialah Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 3 Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa KPK termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Kemudian kepemimpinan KPK yang bersifat collective collegial disebut Burhanudin tidak memiliki kewenangan untuk menentukan persyaratan bagi pimpinannya.
Termasuk di antaranya persyaratan usia dan masa jabatan.
"KPK secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan untuk menentuan syarat usia dan masa jabatan pimpinan," ujarnya.
Sebagai informasi, pandangan KPK secara institusi ini disampaikan terakit perkara uji materil Undang-Undang KPK yang diajukan wakil ketuanya, Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron telah mengajukan gugatan ke MK pada November tahun lalu melalui kuasa hukumnya, yaitu Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati Br Ginting yang tergabung pada Law Office WALLY.ID and Partners.
Pasal yang digugat Ghufron terkait dengan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.