Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinannya Gugat Batasan Usia, KPK Nilai DPR dan Pemerintah Punya Kewenangan Tentukan Persyaratan

KPK menyampaikan pandangan atas gugatan syarat minimum usia pimpinannya yang termaktub di dalam undang-undang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinannya Gugat Batasan Usia, KPK Nilai DPR dan Pemerintah Punya Kewenangan Tentukan Persyaratan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penyampaian keterangan pihak pemerintah dalam sidang lanjutan gugatan Undang-Undang KPK atas pemohon Komisioner KPK, Nurul Ghufron pada Selasa (21/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menyampaikan pandangan atas gugatan syarat minimum usia pimpinannya yang termaktub di dalam undang-undang.

Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pengujian Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK, Selasa (21/2/2023).

Dalam menyampaikan pandangan secara institusi, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin diutus untuk berbicara di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait materi yang digugat yaitu batasan usia pimpinan, Burhanudin menyebut bahwa itu merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Baca juga: Syarat Usia 50 Tahun Pimpinan KPK Dianggap Pemerintah Tak Diskriminatif

Menurutnya, penentuan syarat Pimpinan KPK merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka dari pemerintah dan pembentuk undang-undang, yaitu DPR.

"Syarat usia dan masa jabatan Pimpinan KPK merupakan open legal policy dari pemerintah dan pembentuk undang-undang sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara sebagaimana model kepemimpinan komisi," kata Burhanudin di hadapan Majelis Hakim MK.

Berita Rekomendasi

Dasar kewenangan yang dicatutnya ialah Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 3 Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa KPK termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Kemudian kepemimpinan KPK yang bersifat collective collegial disebut Burhanudin tidak memiliki kewenangan untuk menentukan persyaratan bagi pimpinannya.

Termasuk di antaranya persyaratan usia dan masa jabatan.

"KPK secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan untuk menentuan syarat usia dan masa jabatan pimpinan," ujarnya.

Sebagai informasi, pandangan KPK secara institusi ini disampaikan terakit perkara uji materil Undang-Undang KPK yang diajukan wakil ketuanya, Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron telah mengajukan gugatan ke MK pada November tahun lalu melalui kuasa hukumnya, yaitu Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati Br Ginting yang tergabung pada Law Office WALLY.ID and Partners.

Pasal yang digugat Ghufron terkait dengan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Pemohon (Nurul Ghufron) dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebagaimana dikutip dari salinan permohonan gugatan Ghufron pada Senin (14/11/2022).

Adapun Pasal 29 huruf (e) UU KPK disebut bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Sementara itu, dari alasan permohonan gugatan disebut bahwa umur pemohon ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 tahun.

"Bahwa pengaturan umum yang ditetapkan dalam Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002, apabila dikaitkan dengan posisi pemohon yang saat ini aktif sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan 'Pimpinan KPK memegang jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ucap Ghufron dalam permohonannya.

Dengan demikian, kata dia, ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sebagai diatur dalam Pasal 34 UU KPK sehingga ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Dalam petitumnya, Ghufron meminta Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan, yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selanjutnya, memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas