6 Point Sikap Kemenkeu soal Kasus Aniaya Anak di Bawah Umur oleh Keluarga Pejabat Pajak
Enam poin tersebut membahas mengenai tindak lanjut Kemenkeu terhadap penggunaan mobil jenis Jeep Rubicon berwarna hitam yang dikendarai anak pejabat
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan enam poin tanggapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap kasus penganiayaan anak usia di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga pejabat perpajakan.
Enam poin tersebut membahas mengenai tindak lanjut Kemenkeu terhadap penggunaan mobil jenis Jeep Rubicon berwarna hitam yang dikendarai anak pejabat yang bersangkutan.
Pasalnya, mobil berwarna hitam tahun 2013 tersebut menunggak pajak.
Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023.
Hal tersebut terlihat dari status pajak, yakni masa berlaku STNK mobilnya habis pada 4 Februari 2026.
Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Baca juga: Fakta-fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya Bocah hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Adapun denda PKB tercatat sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 35.000.
Belakangan dikabarkan mobil berplat nomor Polisi B2571PBP tersebut palsu.
Melansir Twitter @prastow, Rabu (22/2/2023) mengunggah enam poin yang menjadi sikap Kemenkeu.
Berikut enam poin pernyataan Kemenkeu menanggapi kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga pejabat perpajakan.
1. Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut.
2. Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.
3. Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
4. Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara