6 Point Sikap Kemenkeu soal Kasus Aniaya Anak di Bawah Umur oleh Keluarga Pejabat Pajak
Enam poin tersebut membahas mengenai tindak lanjut Kemenkeu terhadap penggunaan mobil jenis Jeep Rubicon berwarna hitam yang dikendarai anak pejabat
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
![6 Point Sikap Kemenkeu soal Kasus Aniaya Anak di Bawah Umur oleh Keluarga Pejabat Pajak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-keuangan-sri-mulyani-indrawati-78h7hyg.jpg)
5. Saat ini Inspektorat Jenderal kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal direktorat jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan
6. Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: GP Anshor Pastikan Korban dan Anak Pejabat Pajak Tersangka Kasus Penganiayaan Tak Saling Kenal
Dikecam Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu.
Sri Mulyani juga memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.
"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu hingga akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya.
Adapun terkait dugaan pelanggaran, Sri Mulyani bakal menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas.
"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku."
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Choirul Arifin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.