Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Soroti UU Cipta Kerja: Masih Ambigu

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi III DPR Soroti UU Cipta Kerja: Masih Ambigu
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut dia, UU Ciptaker masih ambigu.

Di satu sisi menilai sangat penting agar perekonomian meningkat. Namun di sisi lain, UU Ciptaker itu justru terkesan diabaikan penegak hukum.

“Saya sampaikan hal itu saat membahas RUU Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang di RPDU, Selasa 14 Februari 2023 lalu,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, Presiden Joko Widodo menganggap UU Cipta Kerja penting dan mendesak.

Sehingga dengan alasan kegentingan yang memaksa, presiden membuat Perppu Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Berita Rekomendasi

Namun UU Cipta Kerja tetap saja tak dipatuhi aparat penegak hukum.

“Dalam kasus sektor persawitan yang sekarang menghebohkan, UU Cipta Kerja ditabrak atau setidak-tidaknya tak dipakai penegak hukum. Jadi untuk apa kita sekarang capek-cepek lagi membahas Perppu ini menjadi undang-undang. Nanti gak dipakai lagi,” ujarnya.

Atas dasar ini, menurut Hinca, pemerintah terkesan ambigu.

Satu sisi dalam jangka pendek ingin menarik investor sebanyak mungkin dengan UU Cipta Kerja.

Namun disisi lain UU tersebut justru tidak dipatuhi aparat penegak hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hinca mengatakan ingin menyuarakan ini agar pemerintah benar-benar serius terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Apalagi, lanjutnya, bukan hanya Hinca saja yang bicara soal ketidakpatuhan penegak hukum ini.

Satu dari 14 narasumber yang dihadirkan dalam RPDU, yaitu mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, juga mengatakan bahwa sudah capek-capek bikin UU, tapi tetap tidak dipatuhi aparat penegak hukum.

Baca juga: DPR Gagal Sahkan Perppu Cipta Kerja, Jumhur Hidayat: Otomatis Batal demi Konstitusi

Dijelaskannya, salah satu yang sedang diabaikan adalah Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

“Soal apa kasusnya saya tak perlu kasih tahu lah namanya. Kalian tahu sendiri lah apa kasus persawitan besar yang sekarang sedang menghebohkan itu,” ujarnya.

Menurut Hinca, dua pasal itu mengatur penyelesaian terhadap subjek hukum yang terlanjur melakukan kegiatan usaha di areal budidaya tumpang tindih petanya. Lahan itu berdasarkan peta peraturan daerah (Perda) tentang RTRW adalah areal budidaya.

Namun menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berada dalam kawasan hutan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas