Fakta-fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya Bocah hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Korban D hingga korban tak sadarkan diri
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
"Terjadi perdebatan, akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh," lanjutnya.
Mario Dandy pun memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanannya.
"Saat korban sudah terjatuh, Mario Dandy menendang kepala D, kemudian menendang perutnya," jelas Kombes Ade Ary.
Baca juga: Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan
Korban Tak Sadarkan Diri
Mengutip TribunJateng.com, akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan.
Ia pun dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.
Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri.
Dilansir dari WartaKotaLive.com, Korban D koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).
Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.
Kombes Ade mengabarkan korba D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang ini.
"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Kombes Ade.
Baca juga: Jeep Rubicon Penganiaya Remaja Banser Diduga Palsu dan Menunggak Pajak
Ditahan, Terancam 2 Tahun Penjara
Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.
Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.