Fakta-fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya Bocah hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Korban D hingga korban tak sadarkan diri
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka.
Putra pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan tersebut terbukti bersalah lantaran telah melakukan penganiayaan kepada korban D.
Korban D yang diketahui merupakan putra petinggi GP Anshor ternyata masih di bawah umur.
Berikut fakta-fakta tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Korban D.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan saudari A kepada Mario Dandy.
Saksi A mengadu ke tersangka bahwa D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.
Baca juga: Kementerian Keuangan Bakal Periksa Pejabat Ditjen Pajak Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
"Tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada D, namun D tidak menjawab dan tidak (mau diajak) bertemu."
"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, A itu menghubungi lagi D dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban."
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama A dan saksi S mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya."
"Di depan rumah teman D, saksi A menghubungi korban, namun D tidak mau keluar," kata Kombes Ade Ary dikutip dari Kompas Tv.
Lalu Mario Dandy turun tangan meminta D keluar dari rumah temannya itu.
Baca juga: Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu
Akhirnya D keluar, hingga terjadi keributan.
"Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.