Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenakan Pakaian Dinas, Richard Eliezer Hadapi Sidang Etik Hari Ini

Richard Eliezer tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap untuk menghadapi sidang etik pada Rabu (22/2/2023) di gedung TNCC Div Propam.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kenakan Pakaian Dinas, Richard Eliezer Hadapi Sidang Etik Hari Ini
YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer saat akan menghadapi sidang etik di gedung TNCC Polri pada Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang etik pada Rabu (22/2/2023) di gedung TNCC Divisi Propam Polri.

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Richard tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap dengan baret hitam yang dipakai miring ke kiri.

Namun, emblem di PDH yang dikenakan Richard tampak ada beberapa yang sudah tidak terpasang.

Hanya, emblem dari Brimob di lengan kanan serta logo pangkat Bharada di bahu kanan-kiri serta di kerah.

Saat akan menuju ke ruang sidang etik, Richard tampak didampingi oleh dua personel dari Div Propam Polri.

Ia tampak dijaga dari depan dan belakang lalu berjalan beriringan menuju ruang sidang etik.

Baca juga: Cerita Ronny Talapessy Sempat Takut Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Namun Bisa Yakin karena Ini

Ketika diteriaki wartawan, Richard tampak tidak membalas teriakan tersebut dan berjalan langsung menuju ke ruang sidang etik.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan hari ini adalah sidang etik yang akan digelar untuk memastikan nasib Richard sebagai anggota Polri.

Ramadhan juga menjelaskan sidang etik ini akan dihadiri Ketua Kompolnas, Benny Mamoto.

“Hari ini, Rabu. 22 Februari, akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E. Sidang dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto dan Ibu Poengky,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan berjumlah delapan orang.

Namun ia tidak menjelaskan siapa saja saksi yang dihadirkan.

Lalu, Ramadhan mengatakan sidang etik Richard akan dipimpin oleh tiga orang yaitu ketua, wakil, dan anggota.

“Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini yaitu satu ketua sidang, satu wakil ketua sidang dan satu anggota sidang,” tuturnya.

Baca juga: Richard Eliezer Dinilai Tidak akan PTDH dan Berpotensi Besar Kembali Ke Polri

Ramadhan memprediksi hasil sidang etik Richard akan diumumkan pada sore atau malam hari ini.

Sebelumnya, Richard divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Richard dihukum 12 tahun penjara.

Pada perjalanannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Richard.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumana.

Fadil mengungkapkan ada dua alasan yang membuat pihaknya tidak mengajukan banding.

Pertama, lantaran keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.

Fadil mengatakan diterimanya maaf Richard oleh keluarga Brigadir J adalah contoh produk keputusan hukum tertinggi.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."

"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Soal Status Richard Eliezer di Polri, LPSK: Sepenuhnya Kami Serahkan ke Institusi Kepolisian

Lalu alasan kedua adalah Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam penyelidikan hingga sidang vonis.

Fadil menegaskan tidak adanya banding dari Kejagung membuat keputusan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.

Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas