Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tak Mau Revisi UU MK Kebiri Hakim Konstitusi, Termasuk Bisa Dipecat di Tengah Jalan

Penegasan tersebut disampaikan Mahfud MD saat silaturahmi dan dialog tentang perkembangan terkini terkait situasi politik, hukum, dan keamanan di Kant

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD Tak Mau Revisi UU MK Kebiri Hakim Konstitusi, Termasuk Bisa Dipecat di Tengah Jalan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mengaku tak setuju jika revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) nantinya malah mengkebiri kinerja hakim konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Mahfud MD menyatakan pihaknya tak setuju jika revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) nantinya malah mengkebiri kinerja hakim konstitusi.

Adapun salah satu yang menjadi sorotannya adalah hakim konstitusi bisa dipecat di tengah jalan jika dievaluasi buruk oleh DPR.

Penegasan tersebut disampaikan Mahfud MD saat silaturahmi dan dialog tentang perkembangan terkini terkait situasi politik, hukum, dan keamanan di Kantornya, Selasa (21/2/2023).

"Intinya MK itu jangan sampai dikebiri kalau sikap pemerintah. Kalau di DPR, pokoknya MK itu hakimnya bisa ditarik di tengah jalan. Pokoknya kalau DPR tidak setuju bisa dipecat," ujar Mahfud.

Ia menyampaikan pemerintah tidak setuju dengan wacana dari lembaga legislator yang menyatakan bahwa hakim konstitusi bisa main asal pecat oleh DPR.

"Sedangkan kita mengatakan tidak boleh hakim dipecat di tengah jalan. Apapun salah pun keputusan hakim itu harus diikuti. Tapi dipecat tidak boleh," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Mahfud pun memberikan contoh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia tak dipecat di tengah jalan meskipun tertangkap kasus suap sengketa pilkada di MK.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ungkap Alasan Kembali Revisi UU MK: Supaya Clear dan Tak Kena Judicial Review

"Sama dia ditangkap kayak Hakim Akil Muchtar itu kan tidak dipecat tapi ditangkap. Keputusannya tetap mengikat. Orangnya ditangkap. Nah itu sikap kita," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan alasan komisi hukum tersebut ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul, sapaan karibnya, mengatakan salah satunya karena DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK.

"Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945," kata Pacul kepada wartawan, dikutip Kamis (16/2/2023).


Politisi PDIP itu merasa bahwa tugas MK tersebut belum dilakukan. Menurutnya, MK malah kerap membatalkan UU yang dibuat DPR.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah, tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," kata dia.

Dia mengatakan beberapa UU yang sudah dibuat DPR, tetapi dibatalkan MK. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

"UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan. Jangan begitu dong solusinya," tandas Pacul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas