Pakar Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Sesuai Konstitusi dan Azas Luber Jurdil
Feri Amsari mengatakan sistem proposional terbuka yang diterapkan Indonesia sudah sesuai dengan konstitusi dan juga azas Pemilu itu sendiri.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pakar Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Sesuai Konstitusi dan Azas Luber Jurdil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pakar-universitas-andalas-feri-amsari-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan sistem proposional terbuka yang diterapkan Indonesia sudah sesuai dengan konstitusi dan juga azas Pemilu itu sendiri.
Hal ini disampaikannya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi yang digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023).
Dikatakannya bahwa sistem proporsional terbuka meletakkan landasan kedaulatannya kepada publik sebagai pemilih untuk memilih langsung calon anggota legislatif yang bakal menduduki kursi parlemen.
Sementara pada sistem proporsional tertutup atau coblos logo menyerahkan keputusan perihal caleg tersebut di tangan ketua umum ataupun elite partai politik.
“Ini jadi problematika. Kalau dibahas aspek konstitusionalnya, maka sudah bisa dipastikan sistem proporsional tertutup tidak mendekati prinsip-prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Feri.
Pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Hal ini, lanjut dia, telah terepresentasi pada sistem proporsional terbuka, di mana rakyat dapat memilih langsung calon anggota legislatif.
Lebih lanjut Feri mengaitkan dengan Pasal 22E ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan sesuai dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil), serta dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali.
Ia pun menyoroti azas langsung, yang mana dapat diartikan bahwa rakyat memang seharusnya menentukan dan memilih sosok caleg sesuai keinginan masing-masing.
“Maka dia harus langsung untuk menentukan itu. Tidak diwakilkan kepada ketua umum partai untuk menentukan siapa yang duduk mewakili mereka (di parlemen),” ucapnya.
Lanjut ke Pasal 22E ayat (2), sambung Feri, disebutkan bahwa Pemilihan Umum adalah pemilihan untuk memilih Anggota DPR RI dan DPRD.
Diartikan secara eksplisit bahwa Pemilihan dilakukan untuk memilih Anggota DPR tersebut yang diikuti partai politi sebagai peserta Pemilu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (3).
Baca juga: Kamhar Demokrat: Caleg Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Beli Kucing dalam Karung
“Jadi proses Pemilu itu harus proses untuk memilih anggota (legislatif) secara langsung melalui prinsip kedaulatan rakyat, kalau dikimpulkan pasal-pasal tersebut,” kata Feri.
“Dari rangkaian itu jelas, pilihan paling dekat dari aspek konstitusional kepada sistem Pemilu kita adalah sistem pemilihan umum proposional dengan daftar terbuka,” tuturnya menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.