Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Mempraperadilankan KPK

Baharuddin Tony, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Mempraperadilankan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Mempraperadilankan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baharuddin Tony, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baharuddin Tony mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Termohon dalam perkara ini yaitu Presiden RI cq KPK

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023.

Berikut petitum lengkap yang dimohonkan oleh Baharuddin Tony:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

Rekomendasi Untuk Anda

2. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang didasarkan atas surat perintah penyidikan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;

5. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan;

6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Respons KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya siap melawan Baharuddin Tony dalam pengadilan praperadilan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas