Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Mempraperadilankan KPK
Baharuddin Tony, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dia meyakini proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kalau kemudian ada praperadilan, tentu KPK siap hadapi itu. Karena, kami yakin setiap penetapan seseorang sebagai tersangka karena semata-mata didasarkan alat bukti yang cukup," kata Ali, Selasa (22/2/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.
"Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Malaka
KPK pun sudah mengantongi nama tersangka. Hanya saja, pengumuman baru akan dilakukan jika dirasa penyidikan telah tercukupi.
Ali menerangkan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT. Kemudian dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019.
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," kata Ali.