6 Terdakwa Obstruction of Justice Dinilai Tidak Layak Dihukum, Disarankan Tuntut Ganti Rugi ke Sambo
6 terdakwa Obstruction of Justice dinilai juga menjadi korban prank dari Ferdy Sambo, maka dari itu mereka dianggap tidak layak dihukum.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![6 Terdakwa Obstruction of Justice Dinilai Tidak Layak Dihukum, Disarankan Tuntut Ganti Rugi ke Sambo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-vonis-eks-anak-buah-ferdy-sambo.jpg)
Pasalnya, menurut Reza, para mantan perwira yang dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan terancam dipenjara itu dinilai menjadi korban skenario Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan Brigadir J.
"Publik sudah menunjukkan atensi dan simpati pada Richard Eliezer. Tapi kita sepertinya kurang mengulurkan hati ke sekian banyak personel Polri yang berada di ruang sidang sebelah."
"Padahal mereka juga berhadapan dengan risiko sanksi pidana, diberhentikan secara tidak hormat dari korps Tribrata, atau terhambat karirnya di Polri," ujarnya, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, kata Reza, Ferdy Sambo sendiri ketika di ruang sidang menyatakan siap bertanggung jawab.
Ferdy Sambo mengatakan demikian saat dirinya dinilai oleh para bawahannya sebagai jenderal pembohong yang telah memperalat anak buah.
"Ini usul saya. Para personel yang dijatuhi sanksi etik serta personel yang dipidana dan di-PTDH itu sebaiknya berhimpun bikin semacam Paguyuban Korban Manipulasi Sambo. Lalu, semua orang di paguyuban itu mengajukan gugatan ganti rugi kepada Sambo."
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sebut Bisa untuk Kuatkan Vonis Hakim
"Penggantian kerugian itu merupakan tuntutan yang berdasarkan pada kenyataan, bahwa mereka benar-benar dirugikan secara multidimensi oleh Sambo."
"Kalau Sambo konsekuen dengan omongannya, dia tentu akan sudi membayar ganti rugi kepada para juniornya yang sudah menjadi tumbal itu."
Berikut komponen ganti ruginya, di antara lain adalah putusnya penghasilan dari Polri.
Untuk AKBP, per bulannya diasumsikan gaji pokok plus tunjangan kinerja. Yaitu, Rp 5.084.300 ditambah Rp 5.183.000. Bagi AKBP berusia 45 tahun, dia punya sisa masa kerja 13 tahun sebelum pensiun. Jadi Rp 10.267.300 x 12 bulan x 13 tahun = Rp 1.601.698.800 per orang.
Reza menilai, jika para terdakwa Obstruction of Justice tidak mengunggat, nantinya akan terkesan masih punya rasa sungkan hingga penghormatan kepada Ferdy Sambo.
"Kalau mereka tak ajukan gugatan ganti rugi, malah terkesan mereka masih punya ewuh pakewuh, loyalitas, bahkan penghormatan terhadap Sambo. Sebaliknya, lewat gugatan, para korban Sambo membuktikan bahwa mereka benar-benar marah karena telah diperalat oleh mantan senior mereka," ungkap Reza.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fitri Wulandari/Melvyandie Haryadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.