Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal-hal yang Meringankan
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri Arif Rahman Arifin dalam perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 1 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) itu, Hakim anggota Hendra Yuristiawan pun menyebutkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Baca juga: Arif Rachman Divonis Bui 10 Bulan di Kasus Brigadir J, Tangis Sang Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur
Satu diantaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan kooperatif.
"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Hendra, dalam sidang vonis tersebut.
Selain itu, Arif juga belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Menangis, Ayah Arif Rachman Berharap Kapolri Kembalikan Anaknya ke Korps Bhayangkara
Sebelumnya diberitakan, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.
Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Jika tidak membayar denda maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.
"Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," ujar dia.
Atas perbuatannya, AKBP Arif Rachman Arifin dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.