Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Istri: Alhamdulillah Terima Kasih Hakim

Nadia Rahma merasa sangat bersyukur atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Istri: Alhamdulillah Terima Kasih Hakim
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Nadia Rahma, Istri terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin bersyukur atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, merasa sangat bersyukur atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif Rachman divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam perkara penghalangan penyidikan alias obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan bapak Hakim semua," kata Nadia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Tangan Istri Arif Rachman Arifin Bergetar Mendengar Detik-detik Putusan Vonis Suaminya 

Nadia mengungkapkan vonis yang dijatuhkan kepada suaminya tersebut sudah adil sehingga dia sangat berterima kasih kepada hakim yang memimpin persidangan.

"Terima kasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya. Alhamdulillah, Alhamdulillah," ucapnya.

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Berita Rekomendasi

Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.

Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Jika tidak membayar denda maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.

"Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," ujar dia.

Atas perbuatannya, AKBP Arif Rachman Arifin dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas