Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman Divonis Bui 10 Bulan di Kasus Brigadir J, Tangis Sang Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur

Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Brigadir J, tangis sang istri pecah, ayah Arif sujud syukur.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Arif Rachman Divonis Bui 10 Bulan di Kasus Brigadir J, Tangis Sang Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur
Istimewa
 Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tangis sang istri (kanan) pecah, Kamis (23/2/2023). 

Menurutnya, persidangan kasus ini telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Vonis Arif Rachman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis hakim di persidangan sebut bahwa Arif Rachman tidak mengetahui dan melihat sendiri tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Adapun pernyataan itu disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan Kamis (23/2/2023) pada pembacaan amar putusan atau vonis dari terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Majelis hakim di persidangan sebut bahwa Arif Rachman tidak mengetahui dan melihat sendiri tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Adapun pernyataan itu disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan Kamis (23/2/2023) pada pembacaan amar putusan atau vonis dari terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.

Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Peran Arif Rachman

Menurut jaksa, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas