Arif Rahman Arifin Terlihat Menangis Saat Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara
Arif Rahman Arifin menangis dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Rahman Arifin menangis dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Arif, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J,
Dalam sidang yang digelar di ruang utama Oemar Seno Adji itu, Arif divonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan jumlah denda yang sama.
Pantauan Tribunnews.com, Arif terlihat menundukkan kepalanya saat majelis hakim membacakan vonis tersebut.
Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri
Sesekali telapak tangan dari Arif Rahman seakan menyeka air mata yang tak terbendung.
Bahkan raut muka dari Arif terlihat nampak bersedih saat majelis hakim menjatuhkan vonis ringan itu.
Tak hanya itu, orang tua dan istri dari Arif yang hadir langsung di pengadilan juga terlihat menangis.
Bahkan ayah dari Arif Rahman, Mohammad Arifin Rohim sempat sujud syukur di dalam ruang sidang.
Arifin Rohim mengungkapkan bahwa sujud tersebut sebagai tanda kalau dirinya menerima atas apa putusan Majelis Hakim untuk anaknya.
"Sujud itu pertama rasa syukur saya kepada Allah SWT. Bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud karena itu suatu keimanan saya. Syukur artinyanya menerima apa yang telah disampaikan Majelis Hakim," kata Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi putusan hakim ini, kubu Arif Rachman lewat kuasa hukumnya menyampaikan mereka akan lebih dulu berdiskusi dengan terdakwa dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.