Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id
e-Billing ialah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. Simak cara membayar pajak melalui e-Billing.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membayar pajak menggunakan e-Billing dalam artikel ini.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing merupakan sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online dengan menggunakan kode billing atau ID billing.
Dengan menggunakan e-Billing, Wajib Pajak dapat bayar pajak secara online di mana saja dan kapan saja sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah.
e-Billing juga bisa meminimalisir terjadinya kesalahan pencatatan transaksi yang mungkin terjadi.
Kelebihan lain menggunakan sistem e-Billing adalah transaksi pajak real time, data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian atau penyebab lainnya.
Pembayaran pajak menggunakan e-Billing juga memudahkan Wajib Pajak untuk tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pajak.
Lantas, bagaimana cara membayar pajak menggunakan e-Billing?
Baca juga: Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan
Mengutip unggahan pada akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, berikut ini langkah dan cara membayar pajak menggunakan e-Billing:
- Langkah Pertama: Buat Kode Billing
1. Gunakan perangkat laptop, tab, atau smartphone yang terhubung dengan internet, buka situs www.pajak.go.id lalu klik login;
2. Isikan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan;
3. Klik login;
4. Anda akan diarahkan ke beranda DJP Online, klik pada ikon bayar kemudian ketuk e-Billing.
5. Nantinya data NPWP, nama, dan alamat akan terisi secara otomatis.