Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id

e-Billing ialah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. Simak cara membayar pajak melalui e-Billing.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
zoom-in Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id
YouTube Direktorat Jenderal Pajak
Simak cara membayar pajak menggunakan e-Billing. 

7. Klik buat kode billing;

8. Isikan kode keamanan;

Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

9. Akan muncul preview isian Anda, silakan lakukan pengecekan terlebih dahulu;

10. Terakhir, klik cetak.

Sebagai informasi, apabila terdapat kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali.

- Langkah Kedua: Bayar Pajak

Gunakan kode ID billing yang telah dicetak untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembayaran pajak menggunakan ID billing dapat dilakukan melalui Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, dan Mini ATM/EDC. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas