Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id

e-Billing ialah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. Simak cara membayar pajak melalui e-Billing.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id
YouTube Direktorat Jenderal Pajak
Simak cara membayar pajak menggunakan e-Billing. 

6. Selanjutnya, isi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian;

7. Klik buat kode billing;

8. Isikan kode keamanan;

Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

9. Akan muncul preview isian Anda, silakan lakukan pengecekan terlebih dahulu;

10. Terakhir, klik cetak.

Sebagai informasi, apabila terdapat kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali.

- Langkah Kedua: Bayar Pajak

Berita Rekomendasi

Gunakan kode ID billing yang telah dicetak untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pembayaran pajak menggunakan ID billing dapat dilakukan melalui Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, dan Mini ATM/EDC. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas