Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id
e-Billing ialah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. Simak cara membayar pajak melalui e-Billing.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
6. Selanjutnya, isi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian;
7. Klik buat kode billing;
8. Isikan kode keamanan;
Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN
9. Akan muncul preview isian Anda, silakan lakukan pengecekan terlebih dahulu;
10. Terakhir, klik cetak.
Sebagai informasi, apabila terdapat kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali.
- Langkah Kedua: Bayar Pajak
Gunakan kode ID billing yang telah dicetak untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pembayaran pajak menggunakan ID billing dapat dilakukan melalui Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, dan Mini ATM/EDC.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.