Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datang Bersama Keluarga, Sang Kakak Berharap yang Terbaik untuk Sidang Vonis Arif Rachman

Kakak kandung dari Arif Rachman berharap yang terbaik dari sidang vonis adiknya yang bakal digelar Kamis (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jaksel.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Datang Bersama Keluarga, Sang Kakak Berharap yang Terbaik untuk Sidang Vonis Arif Rachman
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Kakak kandung dari Arif Rachman berharap yang terbaik dari sidang vonis adiknya yang bakal digelar Kamis (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung dari Arif Rachman berharap yang terbaik dari sidang vonis adiknya yang bakal digelar Kamis (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) telah menjatuhkan tuntutan satu tahun pidana penjara untuk Arif Rachman atas kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Kami mengharapkan yang terbaik, artinya kalau bebas alhamdulillah semua pastinya inginnya itukan. Kami (Anggota keluarga) semua datang beri dukungan," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).




Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (23/2/2023).

Sidang hari ini digelar untuk tiga terdakwa sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. 

Adapun agenda sidang untuk ketiganya yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Kamis 23 Februari 2023, Agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin sebut Perintah Hendra Kurniawan Bikin Kliennya Diancam Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

Sidang untuk terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB dengan mekanisme bergiliran.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, jaksa menuntut anggota polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

Dari kiri ke kanan: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) hari ini.
Dari kiri ke kanan: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) hari ini. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/Kompas.com.)

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas