Dirjen Pajak Kecam Pegawai dan Keluarganya yang Bergaya Hidup Mewah Serta Suka Pamer Harta
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menegaskan tidak ada toleransi untuk pegawainya melakukan berperilaku tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengecam keras sikap pegawai maupun keluarganya yang suka bergaya hidup mewah hingga pamer harta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menegaskan tidak ada toleransi untuk pegawainya melakukan berperilaku tersebut.
"Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan keluarganya," kata Suryo dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023).
Hal ini, kata Suryo, dapat menggerus integritas hingga membuat stigma negatif di masyarakat terkhusus untuk masyarakat.
"Saya percaya lebih banyak pegawai yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.
Baca juga: Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Buka Suara soal Tingkah Laku Anaknya Aniaya Remaja
Lebih lanjut, terkait kasus salah satu anak pegawainya yang viral karena melakukan tindakan penganiayaan, Suryo menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.
"Saya selaku Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas terjadinya kasus ini, dan utk itu saya menyampaikan komitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan apabila diperlukan, kami siap bekerja sama," ucap Suryo.
Suryo juga mengatakan saat ini pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo juga tengah diperiksa oleh pihaknya terkait viralnya harta kekayaannya buntut disorotnya kasus anaknya tersebut.
"Saat ini unit kepatuhan internal direktorat jenderal pajak bekerja smaa dengan inspektorat jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.
Ditetapkan Menjadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).