Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Dkk Hadapi Vonis Hari Ini, Penasihat Ahli Kapolri: Mereka Tak Pantas Dihukum

Penasihat Ahli Kapolri menilai terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J tak pantas diberi hukuman.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hendra Kurniawan Dkk Hadapi Vonis Hari Ini, Penasihat Ahli Kapolri: Mereka Tak Pantas Dihukum
Istimewa
Penasihat Ahli Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi menilai, terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J tak pantas diberi hukuman, Kamis (23/2/2023).  

TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (23/2/2023). 

Mantan anak buah Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang vonis yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

"Kamis 23 Februari 2023, agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Penasihat Ahli Kapolri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi menilai, keenam terdakwa termasuk yang menjalani sidang vonis hari ini tak pantas untuk dihukum. 

Selain memiliki prestasi yang baik, keenam terdakwa dinilai tak memiliki niat dan tujuan untuk melakukan perintangan penyidikan. 

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bisa Dibebaskan: Ini Alasannya

"Kepada enam orang yang dituduhkan obstraction of justice itu sama sekali tidak terbukti karena tidak ada niat dan tujuan untuk merintangi penyidikan."

"Pak Sambo sendiri mengatakan 'saya akan bertanggung jawab jangan dihukum anggota saya, saya lah yang bersalah'."

BERITA TERKAIT

"Jadi menurut hemat saya mereka itu tidak pantas untuk dihukum, jadi mudah-mudahan dengan tuntutan itu hakim bisa memvonis lebih rendah," ujar Aryanto, Kamis (23/2/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Aryanto juga mengatakan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  terhadap lima terdakwa obstraction of justice dinilai tidak pantas. 

Adapun dari keenam terdakwa perintangan penyidikan hanya Irfan Widyanto yang belum menjalani sidang etik. 

"Dan dengan putusan yang sekarang dia di PTDH, itu mereka tidak pantas di PTDH, mereka itu kan recordnya baik semua."

"Dan mereka pantas dipertahankan di polisi, jadi bukan dicap sebagai penjahat yang ikut-ikut pak Sambo melakukan perencanaan pembunuhan dan mengaburkan penyidikan," ujarnya. 

Aryanto menilai, keenam terdakwa tidak menyadari perbuatannya untuk mengaburkan penyidikan. 

"Jadi keenamnya patut dipertimbangkan, mereka polisi yang baik, mereka terpaksa melakukan tindakan itu, mereka tidak menyadari perbuatannya itu ternyata untuk menghilangkan penyidikan," tegasnya. 

Daftar Tuntutan 3 Terdakwa

Sebelumnya, tiga terdakwa obstraction of justice telah rampung menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/1/2023). 

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

1. Hendra Kurniawan 

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Hendra juga dituntut denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur jaksa.

Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

2. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023)
Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha)

Sama halnya dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara. 

"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).

Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.

Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022. 

Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo. 

3. Arif Rahman 

Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha).
Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara. 

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas