Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Arif Rachman Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap Arif Rahman Arifin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap Arif Rahman Arifin.
Arif Rachman adalah terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Arif Rahman Arifin.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut terdapat beberapa pertimbangan dari majelis hakim, termasuk soal hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa Arif.
"Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan dalam persidangan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ
Adapun hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, pernyataan Arif telah bertentangan dengan azas profesionalisme sebagai anggota Polri.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia," ucap hakim Hendra.
Sementara hal yang meringankan, hakim menilai Arif Rahman Arifin bersikap sopan selama persidangan.
Tak hanya itu, Arif juga disebut masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dipidana.
"Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Hendra.
Lebih lanjut, perbuatan Arif Rahman Arifin juga disebut majelis hakim telah kooperatif dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Hendra.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai kalau putusan 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan itu sudah memenuhi asas keadilan.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," tukas Hakim Hendra.
Sebelumnya, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis penjara.
Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.
Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Jika tidak membayar denda, maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.
Sebagai informasi, putusan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arif Rahman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.