Kejaksaan Agung Jelaskan Pemeriksaan Bupati Serang Terkait Korupsi Waskita Beton: Cek Perizinan
Kejaksaan telah memeriksa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah terkait perkara korupsi penyimpangan dan/ atau penyelewengan penggunaan dana PT Wask
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah terkait perkara korupsi penyimpangan dan/ atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali regulasi yang dikeluarkan pihak Pemda terkait pengadaan lahan.
"Ya ini kita cek," kata Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Kamis (23/2/2023).
Kemudian tim penyidik juga menelisik perizinan yang dikeluarkan di daerah Serang.
"Ya pasti izin izinnya pasti bupati tahu. Nah kita cek sejauh mana. Apakah ada unsur unsur kesalahan di situ," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Temukan Pengkondisian Saksi di Sate Khas Senayan dalam Korupsi Waskita Karya
Sementara pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin pada hari yang sama dilakukan untuk mendalami alat bukti yang telah terkumpul dari saksi-saksi lainnya.
"Dalam pemeriksaan itu misalnya hari ini pemeriksaannya ada keterangan saksi lain. Oh ini belum kita konfirmasi, kita konfirmasi," kata Prabowo.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Bupati Serang dan Kepala DPMPTSP-nya telah dilakukan pada Rabu (22/2/2023).
Kedua saksi itu diperiksa terkait dengan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.
"Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, tim penyidik telah melimpahkan empat tersangka dalam perkara ini ke penuntut umum.
Empat tersangka tersebut yaitu: Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; Eks General Manager, Agus Prihatmono; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.
"Selasa 22 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (22/11/2022).
Kemudian pada Rabu (18/1/2023), ada dua tersangka yang dilimpahkan kepada penuntut umum.
Mereka ialah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moen alias Wanita Emas dan pensiunan karyawan Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto.
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana ke Direktur Waskita Terkait Kasus Penggunaan Fasilitas Pembiayaan
Hasnaeni dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Timur. Sementara Kristiadi dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan.
Hingga kini, totalnya ada enam tersangka yang telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Artinya, tersisa dua tersangka lagi yang belum dilimpahkan ke penuntut umum. Mereka ialah Eks Direktur Utama, Jarot Subana dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.
Para tersangka kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.