Menanti Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis hari ini.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ia juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.
Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan Cs Yakin Divonis Bebas
Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berharap, kliennya tak diputus bersalah oleh Majelis Hakim.
Keyakinan itu berangkat dari fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan keduanya tidak terlibat dalam perkara ini.
"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," kata penasihat hukum Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).
Menurutnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terbukti tak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Sama sekali tidak ada sangkut pautnya sehingga mengakibatkan DVR (CCTV) itu tidak dapat dipakai kembali atau rusak sehingga mengakibatkan gangguan sistem elektronik dan sebagainya," ujarnya.
Karena itu, Ragahdo berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, bukan opini publik.
Menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk publik sejak awal.