Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis hari ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Menanti Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice
Kolase Tribunnews.com-Irwan Rismawan/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) hari ini. 

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.

Arif Rachman Minta Hukuman Lebih Ringan dari Bharada E

Sementara itu, tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin berharap agar kliennya divonis serendah-rendahnya.

Bahkan jika memungkinkan, dia meminta untuk divonis lebih rendah dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Alasannya, Arif Rachman hanya bertindak atas perintah Ferdy Sambo.

"Apa yang dilakukan Arif Rachman hanya melaksanakan tugas kedinasan atau perintah atasan yang sah."

"Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik, pejabat pelaksana tidak dapat dipersalahkan," kata penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih dalam keterangannya pada Rabu (22/2/2023).

Berita Rekomendasi

Selain itu, Junaedi menilai, kliennya masih memiliki peluang untuk diputus bebas oleh Majelis Hakim.

Sebab, pasal yang didakwakan yaitu Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal tersebut, semestinya ada fungsi yang terganggu akibat tindakan terdakwa.

"Sementara dalam fakta persidangan, Arif Rachman sama sekali tidak ada akses terhadap sistem CCTV Kompleks," kata Junaedi.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyebut vonis terhadap Arif Rahman, layak lebih ringan dari hukuman Richard Eliezer alias Baharada E, yakni 1 tahun 6 bulan.

Sebab menurut Chudry, Arif Rahman tak berkaitan langsung dengan peristiwa pembuhunan.

"Mestinya orang yang Obstruction of Justice itu jangan dikait-kaitkan dengan masalah pembunuhannya."

"Pertama kan mereka juga enggak tahu kejadian sebenarnya apa."

"Jadi, menurut saya, hukumannya itu enggak usah terlalu berat dari hukuman perkara pembunuhan," ujarnya.

Kemudian Chudry juga menyoroti tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Arif Rachman.

Sebagai ahli pidana, dia berpandangan bahwa Pasal 33 Undahg-Undang ITE tak bisa disematkan kepada Arif.

Sebab, pasal tersebut dianggap lebih cocok digunakan untuk menjerat kejahatan yang mengganggu sistem elektronik.

"Yang dimaksud pengrusakan data elektronik kalau misal mereka kirim malware, virus, atau aplikasi yang terakhir sekarang ini. Yang rusak itu software bukan fisiknya, perangkatnya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Fahmi Ramadhan/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas