Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Disebut Tak Manusiawi, Kabag Ops AKP Dadang Terancam PTDH
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, mengatakan pelaku penembakan perwira melepaskan tembakan sebanyak dua kali. Pelaku terancam PTDH.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Mapolda Sumatra Barat (Sumbar) usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Kasus penembakan terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
AKP Dadang Iskandar langsung kabur menggunakan mobil dinas dan meneyerahkan diri sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan korban tewas usai ditembak dari jarak dekat.
"Memang benar ada tembakan, kalau dari hasil visum dokter itu dua kali mengenai bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk," paparnya, Jumat, dikutip dari TribunPadang.com.
Penembakan terjadi saat korban berjalan ke parkiran untuk mengambil handphone di mobil.
"Ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi," imbuhnya.
Korban dinyatakan meninggal 5 menit setelah ditembak.
"Bagaimana untuk menolong korban dan juga mengamankan yang diduga tersangka. Akhirnya dalam waktu 5 menit setelah saya menerima berita, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," lanjutnya.
Motif penembakan masih didalami dan pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar.
"Kita belum bisa melaporkan, menginformasikan secara utuh, kecuali nanti sudah kita kumpulkan keterangan saksi maupun dari diduga tersangka," tukasnya.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Diduga Soal Tambang, Kompolnas Singgung Obstruction of Justice
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil dinas, pistol hingga peluru.
Irjen Pol Suharyono memastikan AKP Dadang Iskandar mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan polri dan juga dari pusat juga,” pungkasnya.