Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Demosi, Sanksi yang Diterima Richard Eliezer dalam Sidang Kode Etik

Berikut penjelasan Demosi, sanksi yang diterima Richard Eliezer dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mengenal Demosi, Sanksi yang Diterima Richard Eliezer dalam Sidang Kode Etik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut penjelasan Demosi, sanksi yang diterima Richard Eliezer dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan Demosi, sanksi yang diterima Richard Eliezer dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Richard Eliezer yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang kode etik di TNCC Div Propam Polri, Jakarta pada Rabu (22/2/2023), kemarin.

Sidang kode etik yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam ini, menghasilkan putusan Richard Eliezer tetap sebagai anggota polri.




Namun Richard Eliezer tetap diberi sanksi administratif yaitu berupa demosi 1 tahun.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Lalu apa itu Demosi?

Baca juga: Masih Bisa Berdinas di Polri, Richard Eliezer Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma Polri

Pengertian Demosi

BERITA TERKAIT

Menurut KBBI, demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Sementara itu, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang ada dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mengutip dari Tribatanews Polri, demosi memiliki arti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tersebut terdapat pada Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun bunyi dalam pasal tersebut adalah:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Selain pasal di atas, sanksi demosi juga tercantum pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), bunyinya:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas