Mengenal Demosi, Sanksi yang Diterima Richard Eliezer dalam Sidang Kode Etik
Berikut penjelasan Demosi, sanksi yang diterima Richard Eliezer dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Tayang:
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut penjelasan Demosi, sanksi yang diterima Richard Eliezer dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sementara dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 berbunyi, "“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Sanksi mutasi hanya berhak diberikan oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Kemudian atasan yang berhak memberikan hukuman berupa sanksi mutasi akan mengawasi anggota polri selama menjalankan hukuman.
Setelah anggota polri menjalani hukuman, atasan tersebut juga perlu melakukan pengawasan selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Berita Populer
Baca tanpa iklan