Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Cuma Punya Waktu 30 Hari Usut Dugaan Kecurangan MK, Bivitri Susanti: Optimis

MKMK dibentuk untuk mencari tahu siapa yang mengubah substansi putusan hakim. MKMK punya waktu 30 hari untuk mencari tahu jawabannya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MKMK Cuma Punya Waktu 30 Hari Usut Dugaan Kecurangan MK, Bivitri Susanti: Optimis
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Bivitri Susanti optimis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang terbatas. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti optimis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang terbatas.

Diketahui MKMK dibentuk untuk mencari tahu siapa yang mengubah substansi putusan hakim. MKMK punya waktu 30 hari untuk mencari tahu jawabannya.

Ketika dalam kurun waktu 30 hari tersebut MKMK masih belum menemukan jawabannya. MKMK masih punya tambahan waktu 15 hari.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Jadi Saksi Terkait Kasus 9 Hakim MK Dipolisikan, Bawa Fakta Baru

Namun Bivitri yakin MKMK akan optimal menjalankan tugasnya mengingat tiga orang yang berada di balik MKMK adalah tokoh-tokoh yang berpengalaman di bidang hukum.

“Saya ingin optimis, karena orang-orangnya bagus-bagus ya. Bu Enny, pak Palguna, pak Sudjito juga bagus,” kata Bivitri ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

“Pasti mereka punya pemikiran bahwa nama baik MK tergantung pada mereka. Jadi saya cukup percaya mereka mengejar yang 30 hari,” ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, MKMK baru resmi menjalankan tugasnya per 9 Februari 2023 sejak tiga anggotanya resmi dilanitk.

Baca juga: Sekjen MK Telah Penuhi Panggilan Terkait Kasus 9 Hakim Konstitusi yang Dipolisikan

Hal ini berarti MKMK masih punya sisa waktu 15 hari, di luar waktu tambahan, untuk menemukan jawaban atas siapa sosok yang mengubah substansi putusan MK.

Ketika dikonfirmasi Rabu (22/2/2023) kemarin, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat ini pihaknya tengah dalam proses mendengar keterangan dari pegawai-pegawai yang berada di bawah Biro HAK (Hukum dan Administrasi Kepaniteraan) MK.

Setelah melakukan pemeriksaan, MKMK akan melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan para pegawai MK. Keterangan tersebut diuji dengan bahan-bahan tertulis atau dokumen serta bukti tambahan lainnya.

Baru kemudian MKMK akan melanjutkan mendengar keterangan para hakim konstitusi.


Melihat sisa waktu 15 hari bagi MKMK, Bivitri masih melihat hal ini merupakan langkah yang wajar.

“Menurut saya sih wajar ya karena begini, logikanya saja, namanya hakim kan tinggi sekali jabatannya. Enggak akan pegang fie. Jadi memang saya sih merasa harus begitu prosesnya. Harus ditanya dari yang pegang file,” jelas Bivitri.

“Dicek apakah betul dan siapa yang melakukan perubahan frasa itu dan siapa yg menyuruh dan kapan. Baru nanti bisa diverifikasi ke orang yang menyuruh itu,” tambahnya. 

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dilantik Kamis (9/2/2023), di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya. 

Dua anggota lainnya adalah Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito.

Baca juga: Advokat Zico Ditegur karena Sebut Langsung Nama Dua Hakim Konstitusi dan Seorang Panitera

Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Enny mewakili unsur hakim konstitusi aktif, Sudjito mewakili unsur akademisi.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas