Reza Indragiri Sarankan Hendra Kurniawan Cs Bersatu, Tuntut Ferdy Sambo Bayar Miliaran Rupiah
Ia mengingatkan, Ferdy Sambo sendiri, bahkan di ruang sidang, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.
Penulis: Malvyandie Haryadi

Foto Kolase/Tribun Jakarta
Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel dan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia menyarankan para mantan perwira di Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri yang menanti sidang vonis kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersatu menggugat ganti rugi kepada Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.
Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.