Tangan Istri Arif Rachman Arifin Bergetar Mendengar Detik-detik Putusan Vonis Suaminya
Reaksi Nadia Rahma, istri Arif Rachman Arifin saat mendengarkan vonis suaminta, tangan bergetar hingga sebut Astaghfirullah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) terlihat tegang.
Terutama untuk Nadia Rahma, istri Arif Rachman Arifin.
Ketegangan itu bukan tanpa sebab, karena ia menunggu Majelis Hakim berikan putusan vonis untuk suaminya terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Terlihat sebelum Majelis Hakim mengucapkan vonis untuk Arif Rachman.
Tangan Nadia terlihat bergetar dan mencengkram erat wanita disampingnya.
Was-was mendengar putusan vonis untuk suaminya.
"Menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu sistem elektronik milik publik secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta," kata Majelis Hakim di persidangan.
Mendengar putusan tersebut Nadia sontak mengucapkan astaghfirullah.
"Astaghfirullah," ucap Nadia di persidangan.
Suara Nadia itu memecahkan keheningan di ruang sidang.
Kemudian terlihat Nadia langsung memeluk wanita disebelahnya.
Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta," kata hakim.
Arif Rachman juga dijatuhi denda pidana Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, Arif Rachman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya Arif Rachman dituntut pidana penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.