VIDEO Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda: Hakim Belum Siap Bacakan Putusan
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang sejatinya digelar dalam sidang hari ini
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang sejatinya digelar dalam sidang hari ini, Kamis (23/2/2023).
Hal itu disampaikan Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Baik sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel.
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan menunda sidang vonis tersebut hingga Senin 27 Februari 2023 mendatang.
Adapun untuk mekanisme pembacaannya akan dilakukan secara terpisah dan bergiliran antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel.
"Sidang ditutup," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Dimana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota Polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Dimana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.