Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Irfan Widyanto Menangis Peluk dan Cium Istri-Anaknya Sebelum Pembacaan Vonis di PN Jaksel

AKP Irfan Widyanto menangis dengan memeluk dan mencium istri dan anaknya sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in AKP Irfan Widyanto Menangis Peluk dan Cium Istri-Anaknya Sebelum Pembacaan Vonis di PN Jaksel
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menangis dengan memeluk dan mencium istri dan anaknya yang masih balita sebelum memulai persidangan dalam agenda putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menangis dengan memeluk dan mencium istri dan anaknya yang masih balita sebelum memulai persidangan dalam agenda putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Pantauan Tribunnews di lokasi, AKP Irfan Widyanto memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana bahan berwarna hitam.

Dia pun langsung memberikan salam satu per satu kuasa hukumnya.

Setelah itu, dia mengampiri kursi pengunjung sidang dan memeluk seorang perempuan memakai jilbab berwarna hijau yang ternyata sang ibunda.

Kemudian, dia pun memeluk ayahnya yang juga turut hadir dalam persidangan.

Berikutnya, ada seorang wanita yang tengah menggendong anak balita yang turut menghampiri AKP Irfan Widyanto.

Ternyata, wanita tersebut merupakan istri dari AKP Irfan Widyanto.

Berita Rekomendasi

Kemudian, peraih Adhi Makayasa itu pun langsung mencium dan memeluk anak dan istrinya sembari menangis.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menangis dengan memeluk dan mencium istri dan anaknya yang masih balita sebelum memulai persidangan dalam agenda putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menangis dengan memeluk dan mencium istri dan anaknya yang masih balita sebelum memulai persidangan dalam agenda putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Setelah momen haru itu, AKP Irfan Widyanto kembali duduk di kursi terdakwa untuk mendengar pembacaan putusan atau vonis.

Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto,  Riphat Senikentara membenarkan bahwa keluarga AKP Irfan Widyanto turut hadir secara langsung untuk mendengar vonis dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Adapun yang hadir adalah ayah, ibu, adik, istri dan anak AKP Irfan Widyanto. Mereka datang jauh-jauh dari Salatiga untuk memberikan dukungan.

"Iya itu keluarga Irfan. Mereka datang dari Salatiga," ujar Riphat.

Pihak kuasa hukum pun berharap agar kliennya dapat diberikan vonis ringan dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Baca juga: Hakim Belum Siap Bacakan Putusan, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.

Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas