Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Berikut Pertimbang yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Berikut Pertimbang yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo, atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan hakim.




Pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Baiquni Wibowo tidak mencerminkan sebagai perwira polri yang memiliki pengetahuan lebih terlebih soal kewenangannya sebagai penyidik.

"Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Baiquni yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, berasal dari perintah yang tidak sah.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Nyatakan Terima Putusan, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding

"Bahwa terdakwa baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peruu padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," kata Hakim Afrizal.

BERITA TERKAIT

Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai perbuatan Baiquni Wibowo bukan semata-mata atas perbuatan terdakwa sendiri.

Baiquni Wibowo juga kata Hakim Afrizal telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi.

"Penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri," ucap Hakim Afrizal.

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

"Terhadap terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," tukasnya.

Sebelumnya, Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Serahkan Vonis kepada Majelis Hakim, Ayah Baiquni Wibowo: Ikhlas Aja, Ini Pelajaran Bagi Anak Saya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) malam.

Hakim menyatakan perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.

Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas