Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Dukungan, Puluhan Teman Seangkatan AKP Irfan Widyanto Hadir di Pengadilan Negeri Jaksel

Rekan-rekan Irfan Widyanto dari Akpol 2009/2010 hadir ke sidang vonis di PN Jaksel untuk beri dukungan pada terdakwa obstruction of justice tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beri Dukungan, Puluhan Teman Seangkatan AKP Irfan Widyanto Hadir di Pengadilan Negeri Jaksel
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
kolase foto AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) dan puluhan anggota kepolisian (akpol) tahun 2009/2010 menghadiri persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023). Adapun angkatan akpol yang bernama Dharma Ksatria itu datang untuk memberikan dukungan terhadap Irfan Widyanto yang menjalani sidang vonis terkait perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan anggota kepolisian (akpol) tahun 2009/2010 turut menghadiri persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023). 

Adapun angkatan akpol yang bernama Dharma Ksatria itu datang  memberikan dukungan terhadap Irfan Widyanto yang menjalani sidang vonis  perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Satu teman angkatan Irfan Widyanto, Firman mengatakan total ada 30 orang akpol Dharma Ksatria yang datang menyaksikan sidang vonis.




"30 orang satu angkatan datang. Untuk memberikan support kepada Irfan karena Irfan merupakan simbol angkatan peraih Adi Makayasa," ujar Firman di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut, Firman mengharapkan agar Majelis Hakim PN Jaksel dapat memberikan hukuman yang terbaik bagi Irfan Widyanto.

"Diberikan putusan vonis yang terbaik," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

BERITA TERKAIT

Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk.
Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. (Kolase Tribunnews.com/Jeprima)

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

 Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Brigadir J, tangis sang istri pecah, Kamis (23/2/2023).
 Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Brigadir J, tangis sang istri pecah, Kamis (23/2/2023). (Istimewa)

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.

Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas