Daftar Tuntutan 3 Anak Buah Ferdy Sambo yang akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, akan menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice Brigadir J, Jumat (24/2/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut oleh JPU dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Propam Polri itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
2. Baiquni Wibowo
Kemudian, Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Baiquni Wibowo disebut jaksa bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Sementara, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Irfan Widyanto disebut jaksa sebagai yang mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)