Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Tuntutan 3 Anak Buah Ferdy Sambo yang akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, akan menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice Brigadir J, Jumat (24/2/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Tuntutan 3 Anak Buah Ferdy Sambo yang akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Istimewa
Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, akan menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice Brigadir J, Jumat (24/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Propam Polri itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

2. Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023).
Baiquni Wibowo dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kemudian, Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Baiquni Wibowo disebut jaksa bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga. 

3. Irfan Widyanto
Irfan Widyanto dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023).
Irfan Widyanto dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023). (Ist)

Sementara, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara oleh JPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).

Peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa. 

Irfan Widyanto disebut jaksa sebagai yang mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas