Daftar Tuntutan 3 Anak Buah Ferdy Sambo yang akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, akan menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice Brigadir J, Jumat (24/2/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Vonis hukuman terhadap tiga eks anak buah Ferdy Sambo akan diketahui pada Jumat (24/2/2023) hari ini.
Sidang hari ini digelar untuk Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Ketiganya menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang ketiganya akan dimulai pukul 09.30 WIB.
"Pembacaan putusan akhir," tulis SIPP, Jumat (24/2/2023).
Seperti diktahui, ada enam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ini.
Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri
Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin sudah terlebih dahulu mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Ia divonis oleh majelis hakim dengan pidana 10 bulan penjara pada Kamis (23/2/2023) kemarin.
Sementara sidang dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terpaksa ditunda.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang sejatinya juga digelar, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selengkapnya, inilah daftar tuntutan tiga terdakwa yang akan jalani vonis hari ini:
1. Chuck Putranto
Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut oleh JPU dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Propam Polri itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
2. Baiquni Wibowo
Kemudian, Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Baiquni Wibowo disebut jaksa bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Sementara, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Peraih Adhi Makayasa tahun 2010 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Irfan Widyanto disebut jaksa sebagai yang mengambil dan merusak CCTV di sekitar rumah dinasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)