Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Nyatakan Terima Putusan, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding

vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Nyatakan Terima Putusan, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo.

Sidang vonis itu sendiri dibacakan pada Jumat (24/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menanyakan sikap dan kesediaan Baiquni Wibowo sebagai terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya sampaikan terhadap putusan ini baik penuntut umum maupun Terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," kata Hakim Afrizal dalam persidangan.

"Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini atau mau komunikasi dengan penasihat hukum terdakwa?" tanya Hakim kepada Irfan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Baiquni Wibowo mengaku menerima putusan itu.

Berita Rekomendasi

"Menerima yang mulia," kata Baiquni.

Atas jawaban itu, majelis hakim lantas menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait sikapnya.

Mengingat, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Penuntut umum bagaimana apakah menerima?" tanya Hakim Afrizal kepada Baiquni.

"Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," kata jaksa.

"Baik ya, untuk pikir-pikir ada waktu 7 hari ya," tukas Hakim Afrizal.

Sebelumnya, Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) malam.

Baca juga: Dissenting Opinion Warnai Vonis Satu Tahun Baiquni Wibowo Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Hakim menyatakan perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.

Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas