Divonis 10 Bulan Penjara, AKP Irfan Widyanto Menangis hingga Cium Kaki Ibunya
AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Awalnya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan bahwa Irfan Widyanto telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Masih Pikir-pikir untuk Banding
Lalu, Afrizal menyatakan bahwa Irfan Widyanto pun dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mendengar hal itu, AKP Irfan Widyanto pun langsung memberikan salam satu per satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah itu, dia pun juga memeluk dan bersalaman dengan tim kuasa hukumnya.
Kemudian, AKP Irfan Widyanto pun langsung mendatangi ayah dan ibundanya yang duduk di kursi peserta sidang.
Irfan pun langsung menangis sembari memeluk dan mencium tangan sang Ibunda.
Tak hanya itu, momen haru pun berlanjut ketika Irfan Widyanto sujud mencium kaki ibundanya.
Saat itu, sang ayah pun mencoba mengangkat tubuh Irfan dan kembali memberikannya pelukan.
Seusai itu, Irfan pun juga sempat memeluk sang istri dan adiknya yang turut hadir dalam ruangan persidangan.
Kemudian, Irfan pun kembali dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibawa ke tahanan.
AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.