Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Bulan Penjara, AKP Irfan Widyanto Menangis hingga Cium Kaki Ibunya

AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Divonis 10 Bulan Penjara, AKP Irfan Widyanto Menangis hingga Cium Kaki Ibunya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyampaikan hal yang memberatkan hukuman AKP Irfan Widyanto karena seharusnya terdakwa mengetahui tugas dan kewenangan terkait penyidikan terhadap barang-barang berkaitan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Afrizal menjelaskan bahwa hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan akademi kepolisian tebaik tahun 2010.

Lebih lanjut, Afrizal menuturkan bahwa terdakwa juga bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.

"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tukasnya.

Atas perbuatannya, AKP Irfan Widyanto dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Berita Rekomendasi

Respons AKP Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto angkat bicara setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Menurut Irfan, hukuman tersebut dianggapnya sebagai risiko tugasnya sebagai anggota Polri. Dia pun berharap bisa kembali ke institusi Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan saat ditemui seusai persidangan vonis di PN Jakarta Selatan

Lalu, Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut. Dia pun kembali berharap ingin tetap menjadi anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas