Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 10 Bulan Penjara, AKP Irfan Widyanto Menangis hingga Cium Kaki Ibunya

AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Divonis 10 Bulan Penjara, AKP Irfan Widyanto Menangis hingga Cium Kaki Ibunya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Awalnya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan bahwa Irfan Widyanto telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Masih Pikir-pikir untuk Banding

Lalu, Afrizal menyatakan bahwa Irfan Widyanto pun dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mendengar hal itu, AKP Irfan Widyanto pun langsung memberikan salam satu per satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah itu, dia pun juga memeluk dan bersalaman dengan tim kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, AKP Irfan Widyanto pun langsung mendatangi ayah dan ibundanya yang duduk di kursi peserta sidang.

Irfan pun langsung menangis sembari memeluk dan mencium tangan sang Ibunda.

Tak hanya itu, momen haru pun berlanjut ketika Irfan Widyanto sujud mencium kaki ibundanya.

Saat itu, sang ayah pun mencoba mengangkat tubuh Irfan dan kembali memberikannya pelukan.

Seusai itu, Irfan pun juga sempat memeluk sang istri dan adiknya yang turut hadir dalam ruangan persidangan.

Kemudian, Irfan pun kembali dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibawa ke tahanan.

AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyampaikan hal yang memberatkan hukuman AKP Irfan Widyanto karena seharusnya terdakwa mengetahui tugas dan kewenangan terkait penyidikan terhadap barang-barang berkaitan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Afrizal menjelaskan bahwa hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan akademi kepolisian tebaik tahun 2010.

Lebih lanjut, Afrizal menuturkan bahwa terdakwa juga bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.

"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tukasnya.

Atas perbuatannya, AKP Irfan Widyanto dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Respons AKP Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto angkat bicara setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Menurut Irfan, hukuman tersebut dianggapnya sebagai risiko tugasnya sebagai anggota Polri. Dia pun berharap bisa kembali ke institusi Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan saat ditemui seusai persidangan vonis di PN Jakarta Selatan

Lalu, Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut. Dia pun kembali berharap ingin tetap menjadi anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas