Erick Thohir ke Ayah Korban Anak Pejabat Pajak: Sesama Ayah, Saya Bisa Rasakan Remuknya Hati
Erick Thohir pun mengucapkan sesuatu kepada ayah David. Ia turut bisa merasakan perasaan sebagai seorang ayah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
![Erick Thohir ke Ayah Korban Anak Pejabat Pajak: Sesama Ayah, Saya Bisa Rasakan Remuknya Hati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/erick-thohir-saat-ditemui-selepas-menghadiri-kegiatan-santunan-anak-yatim.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN sekaligus anggota kehormatan Banser NU, Erick Thohir, mengucapkan keprihatinannya terhadap korban penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak, Cristalino David Ozora (17).
Sebagai informasi, David adalah putra dari pengurus GP Ansor.
Erick mengungkapkan keprihatinannya dengan membalas cuitan ayah David, Jonathan Latumahina, di Twitter yang mengunggah foto sang anak tengah membaca buku berjudul 'Ajaran-ajaran Gus Dur'.
Dalam cuitannya itu, Erick mengaku bisa merasakan apa yang dirasakan Jonathan selaku ayah dari David.
"Sebagai sesama ayah, saya bisa merasakan remuknya hati Pak @seeksixsuck (nama akun Twitter Jonathan Latumahina)," tulisnya melalui akun Twitter pribadinya, @erickthohir, Jumat (24/2/2023).
Ia pun turut mendoakan kesembuhan David dan meminta para anggota Ansor, Banser, serta rakyat Indonesia untuk tetap melindungi dan mengawal kasus ini.
Baca juga: Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya
Tak ketinggalan, Erick juga menautkan nama akun Twitter dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam cuitannya tersebut.
"InsyaAllah lekas diberi kesembuhan oleh Allah SWT. Bersama keluarga Ansor/Banser @YaqutCQoumas & masyarakat Indonesia, kita terus doakan, lindungi, dan hadapi bersama," tuturnya.
Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (20/2/2023).
Kini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/2/2023).
Akibat perbuatannya, dirinya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Tak hanya itu, Mario juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Rekan Mario Juga Ditangkap
Tak hanya Mario, Polres Jakarta Selatan pun juga telah menangkap rekan Mario berinisial SLRPL (19).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.